Warsono juga menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan kerja. Namun, pelaku melancarkan aksinya karena dendam dan sakit hati akibat dituduh mengambil uang milik korban.
"Jadi, antara korban dan pelaku ini sebenarnya merupakan teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelakunya juga memang membantu pekerjaan dari korban. Sekitar dua pekan lalu pelaku ini dituduh mengambil uang milik korban. Karena tidak merasa mengambil sehingga pelaku ada kejengkelan dan menaruh dendam terhadap korban," katanya.
"Kemudian tiga hari sebelumnya pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal primer 340 KUHP subsider 338 KUHP. Tersangka terancam mendekam di penjara seumur hidup atau hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.