REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) membantah adanya penelitian LGBT yang dilakukan oleh korban mutilasi Turi, Redho Tri Agustian (20 tahun). Sebelumnya, penelitian tersebut diduga menjadi motif pembunuhan mahasiswa Fakultas Hukum UMY tersebut.
Diketahui, Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi setelah sempat hilang selama dua hari. Rekonstruksi kejadian telah dilakukan pada Selasa (8/8/23) di kos pelaku.
Menurut Rektor UMY, Prof Gunawan Budianto, berdasarkan keterangan polisi dipastikan bahwa motif pembunuhan tidak ada sangkut pautnya dengan perilaku menyimpang atau LGBT seperti yang diduga sebelumnya.
"Polisi sudah diskusi dengan teman-temannya, akhirnya kan tidak ada sinyal yang lebih kuat lagi bahwa dia itu memiliki perilaku yang menyimpang, selama ini kita percaya bahwa yang bersangkutan korban tindak kekerasan atau kriminal," ujar Rektor UMY saat ditemui di Kampus UMY, Kabupaten Bantul, Rabu (9/8/23).
Ia membantah bahwa korban melakukan penelitian mengenai LGBT yang sebelumnya sempat disampaikan oleh salah satu dosen kepada media. Menurutnya, hal tersebut hanya berdasarkan hasil diskusi dengan teman-temannya.
"Dia memang banyak penelitian, kemarin dapat juga hibah penelitian dari lembaga kemahasiswaan. Topik LGBT masih belum kita temukan, karena itu hanya dari diskusi dengan teman-temannya," ungkap Prof Gunawan.
Redho bahkan mendapatkan hibah penelitian dengan tema young entrepreneur dan didapuk sebagai ketua tim. Timnya berhasil meraih posisi kedua dan akan dilombakan secara nasional, namun ketika diumumkan, Redho diketahui telah hilang.
Tim kuasa hukum UMY telah mendampingi keluarga korban setelah kepolisian memastikan DNA korban. Pihak kampus juga ikut mendampingi dan membiayai kepulangan jenazah korban ke kota asal, Pangkal Pinang, pada Jumat (4/8/23) lalu.
"Jadi kita sangat lega bahwa motifnya telah bergeser dari yang pertama. Keluarganya masih beberapa ada di sini, yang lain antar pulang tapi tantenya masih di sini, kami masih berhubungan," ujarnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum UMY akan tetap mendampingi keluarga korban hingga vonis hakim terhadap pelaku. Ia berharap pengadilan nanti akan mengungkap lebih banyak fakta hukum mengenai kasus ini.
"Tim hukum kami selalu akan mendampingi sampai dijatuhkan vonis kepada pelaku. Biarlah fakta hukum yang bicara, mudah-mudahan pengadilan nanti akan mengungkap lebih banyak fakta hukum tentang itu sesuatu yang selama ini gelap," kata dia.