REJOGJA.CO.ID, KOTA MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk gaji ke-13 aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji mengatakan, sesuai peruntukannya, gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bentuk bantuan kepada para ASN untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Rencananya, gaji ke-13 ini cair pada Selasa (13/6/2023).
"Pencairan tersebut dilakukan untuk membantu keluarga ASN dalam hal belanja pendidikan bagi putra-putrinya," kata Sidik Muktiaji.
Dalam pencairan gaji ke-13, besarannya sama dengan pembayaran THR tahun ini. Komponen yang diberikan terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Seperti tunjangan keluarga, makan, dan jabatan.
Ia menyebutkan, total ada 3.285 penyelenggara pemerintah di lingkup Pemkot Madiun yang menerima gaji ke-13 tersebut.
Meliputi wali kota dan wakil wali kota, 2.894 orang ASN, 360 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 29 anggota DPRD, dengan total anggaran yang dialokasikan untuk keperluan itu mencapai Rp 14,3 miliar.
"Sedangkan untuk yang tenaga kontrak atau upahan, tidak dapat gaji ke-13 tersebut," katanya.
Adapun tenaga honorer, pihaknya memastikan honorer tetap mendapatkan gaji ke-13. Hanya saja, pembayaran baru bisa dilakukan bulan depan.
Hal itu karena masih dalam proses penyusunan rancangan rencana anggaran kas yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Jumlah tenaga honorer yang tercatat ada sekitar 286 orang.
Pihaknya berharap gaji ke-13 digunakan sesuai peruntukannya bidang pendidikan dan bukan untuk konsumtif. "Intinya untuk persiapan pendaftaran dan kebutuhan sekolah anak di tahun ajaran baru ini," kata Sidik.