REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat terkait penggunaan listrik untuk melindungi sawah dari hama tikus. Cara ini cukup membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
Kendati aparat kepolisian telah melarang penggunanan listrik untuk ‘jebakan’ hama tikus di sawah, namun korban jiwa masih saja berjatuhan.
Terakhir seorang pemuda ditemukan tewas di area persawahan di lingkungan Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Polisi menduga, Ilham Bayu Sugara (20), pemuda yang ditemukan meninggal dunia di sawah tersebut, diduga tersengat aliran listrik, yang dipasang oleh pemilik sawah untuk melindungi tanaman padi dari serangan hama tikus.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Grobogan, polisi kemudian menetapkan S (61), pemilik lahan persawahan sebagai tersangka.
Sebagai pemilik sawah dan pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan aliran listrik untuk jebakan tiku, S dianggap lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Atas peristiwa ini, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kembali mengimbau kepada masyarakat terutama pemilik lahan persawahan, agar tidak menggunakan aliran listrik untuk ‘jebakan’ tikus.
Karena tindakan tersebut cukup membahayakan dan masyarakat harusnya lebih bijak dalam menggunakan listrik sesuai dengan peruntukkannya.
Misalnya untuk mengoperasionalkan pompa air bagi pengairan sawah. “Penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus tidak diperbolehkan karena bisa membahayakan nyawa manusia,” tegas dia.