REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, DIY, melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023. Hasilnya masih ditemukan pelaku usaha hiburan di Sleman yang jam operasionalnya melebihi aturan.
"Kemarin kita menemukan sembilan tempat usaha atau hiburan yang masih melaksanakan operasional melebihi jam operasional yang ditetapkan dalam peraturan bupati," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan.
Rasyid mengatakan berdasarkan Perbup 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Beberapa tempat usaha yang diatur jam operasionalnya dalam Perbup 12 Tahun 2023 yaitu yaitu spa, game net, restoran, dan pusat perbelanjaan. "Kemarin sudah kita beri peringatan dan kita sudah beri informasi supaya yang bersangkutan menghentikan kegiatan sampai pukul 00.00," ujarnya.
Pihaknya telah melayangkan teguran kepada tempat hiburan yang didapati melebih jam operasional yang ditentukan. Satpol PP akan kembali melakukan monitoring untuk memastikan tempat hiburan mematuhi perbup tersebut. "Kalau tidak diindahkan kita sambangi kali ke-3 ini bisa kita lakukan penutupan," tegas dia.