Selasa 28 Mar 2023 13:58 WIB

Suami Istri Tersangka Kasus Penipuan Jamaah Umrah Ditangkap di DIY

Ada satu tersangka lain yang telah diamankan.

Red: Yusuf Assidiq
Jamaah umrah yang terlantar (ilustrasi)
Foto: Antara
Jamaah umrah yang terlantar (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik agen perjalanan (travel agent) umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air, dibekuk aparat. Pelaku telah ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda. "Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), " katanya.

 

Selain menangkap kedua tersangka, ada satu tersangka lain yang telah diamankan. "Dia adalah pria berinisial H (59) yang merupakan direktur utama dari PT NSWM, " katanya.

 

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 126 juncto pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Hengki. Kasus penipuan penyelenggaraan umrah dengan korban ratusan orang ini dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

 

"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Hengki Haryadi.

 

Terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

 

Mantan kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada ratusan orang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement