Jumat 24 Mar 2023 09:09 WIB

Penerimaan Pajak Jateng II Tumbuh 14,63 Persen

Ada dua sektor utama yang mendominasi pertumbuhan.

Red: Fernan Rahadi
Menghitung Pajak/ilustrasi
Foto: flickr
Menghitung Pajak/ilustrasi

REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II tumbuh sebesar 14,63 persen pada Februari 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko mengatakan jika per Februari tahun lalu penerimaan pajak di Jateng II hanya Rp 1,56 triliun, maka pada periode yang sama tahun ini sudah mencapai Rp 1,79 triliun.

Sedangkan target penerimaan di tahun 2023 yakni sebesar Rp 13,34 triliun. Berdasarkan data, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Karanganyar dengan pertumbuhan 66,50 persen, disusul oleh KPP Pratama Boyolali sebesar 35,52 persen, dan KPP Pratama Cilacap tumbuh sebesar 33,06 persen. 

Sementara untuk jenis pajak yang tumbuh dan mendominasi yakni PBB sektor perkebunan dan perhutanan yang tumbuh hingga 7434,16 persen, disusul oleh PPN dan PPnBM tumbuh sebesar 25,33 persen, dan PPh nonmigas tumbuh sebesar 7,61 persen.

Ada dua sektor utama yang mendominasi pertumbuhan dan memiliki porsi yang dominan dalam menyumbang penerimaan yaitu industri pengolahan dengan peran 43,31 persen dan perolehan realisasi Rp 777,26 miliar.

"Untuk pertumbuhan penerimaan pajak di sektor ini mencapai 18,75 persen dan disusul oleh perdagangan besar dan eceran yang menjadi sektor dominan kedua dengan peran 19,51 persen atau sebesar Rp 350,2 miliar. Penerimaan pada sektor ini tumbuh 15,87 persen," katanya.

Menurut dia, sektor perdagangan besar dan eceran merupakan penyumbang penerimaan terbesar di luar sektor pemerintahan. Sementara itu, dikatakannya, banyak faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penerimaan pajak, salah satunya pemulihan ekonomi yang sudah membaik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Selain itu juga adanya komoditas yang naik permintaannya sehingga mempengaruhi pembayaran pajak hingga faktor adanya faktor eksternal yang mempengaruhi secara tidak langsung," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement