Selasa 07 Mar 2023 13:52 WIB

Polda DIY Ungkap Kasus Terbesar, 2,6 Juta Butir Obat Berbahaya Diamankan

Pelaku diketahui menjual obat-obatan berbahaya tersebut kepada pelajar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY merilis pengungkapan kasus jaringan obat berbahaya dan psikotropika, di Polda DIY, Sleman, Selasa (7/3).
Foto: Febrianto Adi Saputro
Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY merilis pengungkapan kasus jaringan obat berbahaya dan psikotropika, di Polda DIY, Sleman, Selasa (7/3).

REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY berhasil mengamankan sebanyak 2.609.080 butir obat berbahaya dan psikotropika dari jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Temuan tersebut jadi pengungkapan kasus terbesar yang dilakukan Polda DIY.

"Jadi memang ini merupakan dengan total keseluruhan dari awal sampai akhir Polda DIY berhasil mengungkap dengan jumlah 2.620.080 butir dan ini merupakan pengungkapan terbesar setelah beberapa waktu lalu kami juga berhasil mengungkap 1,3 juta butir," kata Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, dalam konferensi  pers, Selasa (7/3/2023).

Bayu menyebut Polda DIY akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga temuan dimungkinkan masih akan terus bertambah. "Kemungkinan masih bisa mengembang lagi ke atas," ujarnya.

Peristiwa tersebut berawal dari penangkapan terhadap tersangka A (24 tahun) dan N (27 tahun) di Jalan Magelang. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.

"Berawal dari penangkapan tersangka atas nama A sebanyak tiga toples kemudian dari hasil pengembangan dari ini di Jogja terus mengembang atau berkembang ke Semarang. Saat di Semarang, tim lapangan menemukan lagi 16 toples dengan tersangka N," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, Polda DIY kemudian berhasil menemukan 16 toples di wilayah Bekasi yang diperoleh TP (27 tahun) melalui pemesanan online di salah satu marketplace. Polda DIY kemudian menerjunkan tim ke Perumahan Villa Indah Permai, Bekasi Utara.

Kemudian, polisi berhasil menemukan barang bukti beberapa kardus. "Ternyata dari hasil pengembangan ini tersangka mengakui  barang tersebut didapatkan kembali dari salah satu tersangka atas nama S (45 tahun), dengan barang bukti sebanyak empat toples Trihexy Phenidhyl dengan ditambah 200 lembar atau 200 papan Trihexy Phenidhyl juga, Tramadol 20 lembar dan Hexymer sebanyak tiga toples jadi total keseluruhan 9.200 butir," terangnya.

Tidak sampai di situ, dari keterangan tersangka S, polisi kemudian melakukan penelusuran di wilayah Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Hasilnya  kepolisian berhasil menemukan sebanyak 352 toples Trihexy Phenidhyl dan 375 ikat dengan total sebanyak 1.102.000 butir Trihexy Phenidhyl.

Juga, 126 plastik DMP Nova berjumlah kurang lebih 378 ribu butir, 384 botol Hexymer dengan total 384 ribu butir, 325 plastik Tramadol dengan total 357.500 butir, dan sisanya dari berbagai macam jenis yang lain sebanyak 339 ribu butir.

Pelaku diketahui menjual obat-obatan berbahaya tersebut kepada pelajar. "Karena harganya cukup terjangkau untuk kalangan  kantong pelajar maupun mahasiswa jadi memang mereka sasarannya para pelajar, mahasiswa, anak jalanan dan golongan menengah ke bawah," ungkapnya.

Tersangka terancam dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun. Bayu mengatakan pengungkapan kasus ini dinilai berhasil menyelamatkan anak muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

"Dengan jumlah sekian ini dengan persepsi bahwa masing-masing orang mengonsumsi pada umumnya sekitar 2 sampai 3 butir, berarti kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat berbahaya sebanyak kurang lebih 1,3 juta anak," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement