Hewan yang Dilindungi
Hiu paus (Rhincodon typus) adalah hiu pemakan plankton. Dia memiliki kebiasaan makan dengan menyaring air laut menyerupai kebanyakan jenis paus. Disebut pula dengan nama cucut geger lintang (dari bahasa Jawa: punggung berbintang) dan hiu tutul (nama yang cenderung menyesatkan, karena banyak jenis cucut yang berpola tutul), merujuk pada pola warna di punggungnya yang bertotol-totol, serupa bintang di langit.
Hiu ini mengembara di samudra tropis dan lautan yang beriklim hangat, dan dapat hidup hingga berusia 70 tahun. Spesies ini dipercaya berasal dari sekitar 60 juta tahun yang lalu.
Hiu paus termasuk dalam kategori "Terancam Punah" dalam Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) sejak tahun 2016. Di Indonesia hiu paus merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia. Perlindungan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KEPMEN-KP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Penetapan status perlindungan penuh hiu tutul ini untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut, menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik), menjaga nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan serta lingkungan secara berkelanjutan. Selain itu, statusnya sebagai hewan dilindungi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.