Pihak kepolisian pun menerima laporan tersebut dan segera memproses kasusnya. Kasus ini kini telah masuk proses hukum, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Namun diketahui, 13 santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan atas pertimbangan usia dan status pendidikan. Sebagian di antaranya masih di bawah umur.
Sementara itu, dari pihak korban, kuasa hukum Heru Lestarianto mengungkapkan bahwa KDR sempat dianiaya dalam dua kesempatan berbeda di dalam area ponpes. Ia menyebut korban diikat, dipukuli oleh 13 orang, bahkan disetrum saat dipaksa mengakui tuduhan pencurian.
“13 orang ini menghajar, informasinya, (korban dengan kondisi) diikat,” kata Heru.
Pihak keluarga korban sempat memberikan uang pengganti senilai Rp 700 ribu kepada ponpes. Namun, Heru menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
"Bagaimana pun dengan alasan apa pun, tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim," ucapnya.