Kamis 05 Jun 2025 08:05 WIB

Buat Konten Pornografi Deepfake Pesanan, Warga Jombang Dibekuk Polisi

Pelaku menawarkan jasa melalui forum internet, lalu mengarahkan pemesan ke Telegram.

Rep: Bayu Adji P/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto:

Dia menambahkan, ABH diringkus di kediamannya di Jombang, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit CPU rakitan, monitor, ponsel atau gawai, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan video deepfake tersebut.

"Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan," ujar Herry. 

ABH dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memperingatkan masyarakat agar tak menyalahgunakan kemajuan teknologi digital. 

Artanto menambahkan, kepolisian akan menindak segala bentuk penyimpangan pemanfaatan teknologi digital, terutama yang mengarah pada pelanggaran hukum dan moralitas publik.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa setiap jejak digital dapat ditelusuri. Jangan anggap sepele tindakan seperti ini. Penyalahgunaan teknologi, apalagi untuk membuat dan menyebar konten pornografi berbasis manipulasi seperti deepfake, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga bisa merusak reputasi orang lain,” ucapnya. 

Artanto mengatakan, patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari konten negatif. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement