Ahad 18 May 2025 00:24 WIB

Pelihara 10 Satwa Dilindungi Secar Ilegal, Warga Kulonprogo Ditangkap Polisi

Tersangka membeli satwa secara online.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Potret satwa-satwa yang dipelihara secara ilegal oleh warga Kulon Progo.
Foto: Humas Polda DIY.
Potret satwa-satwa yang dipelihara secara ilegal oleh warga Kulon Progo.

Beli Satwa via Online

Wirdhanto menuturkan sekitar bulan November 2024, tersangka melakukan transaksi beli satwa-satwa tersebut secara online mulai dari pencarian musang di Facebook, yang kemudian berlanjut ke pembelian binturong, owa, dan beruang madu melalui grup WhatsApp jual beli satwa dengan pembayaran di muka.

"Berdasarkan keterangannya, (yang bersangkutan) memiliki hobi, tapi nanti kami akan terus dalami apakah ini murni memang hobi dari yang bersangkutan untuk memelihara hewan-hewan tersebut atau satwa tersebut atau memang ini merupakan bagian dari sindikasi perdagangan dari satwa yang dilindungi," ujarnya.

Diakui, JS membeli seluruh satwa dengan total nilai Rp47,5 juta. Proses transaksi dilakukan melalui rekening bersama dan metode pengiriman bervariasi, baik melalui travel maupun jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka.

“Beruang madu seharga Rp11–13 juta per ekor, binturong Rp3–4,5 juta, dan owa Rp2,5 juta per ekor,” ungkap Wirdhanto.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA DIY, Dyah Sulistyari, menambahkan satwa yang diamankan merupakan jenis yang dilindungi secara hukum, antara lain beruang madu (Helarctos malayanus) dengan sebaran asli Sumatra dan Kalimantan, binturong (Arctictis binturong) yang tersebar di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, serta dua jenis owa yaitu owa ungko (Hylobates agilis) dari Sumatra dan owa janggut putih (Hylobates albibarbis) dari Kalimantan.

Satwa tersebut nantinya akan diidentifikasi guna memastikan asal habitatnya. "Satwa-satwa tersebut sedang dalam tahap asesmen fisik dan psikis sambil menunggu proses hukum untuk menentukan apakah dapat dilepasliarkan kembali atau perlu pengamatan lebih lanjut,” ujar Dyah.

Wulan Intandari

Caption : Potret satwa-satwa yang dipelihara secara ilegal oleh warga Kulon Progo. // Dok : Humas Polda DIY.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement