Selasa 15 Apr 2025 17:36 WIB

Pelecehan Guru Besar UGM Cerminan Kekuasaan yang Menyimpang

Kemen PPPA menyebut kasus pelecehan di UGM bentuk kekerasan seksual yang serius.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Fakultas Farmasi UGM
Foto:

Kemendiktisaintek Soroti Pelecehan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menanggapi kasus Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, berinisial EM, dilaporkan dan terbukti melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswa. Kemendiktisaintek mendorong kasus ini jadi pelajaran bagi perguruan tinggi (PT) lain.

 

Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menaruh perhatian atas kasus ini. Apalagi ini bukan kasus yang pertama di UGM.

 

"Tentunya sangat memprihatinkan ketika PT sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut," kata Togar dalam keterangan pers pada Kamis (10/4/2025).

 

Togar menyampaikan Kemendiktisaintek telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan UGM. Laporan itu bakal segera ditindaklanjuti. 

 

"Karena ini adalah dugaan pelanggaran berat maka perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan Penegakan Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum," ujar Togar. 

 

Selanjutnya, Togar mendesak agar setiap PT menunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai indikator keadapan. Togar juga mendorong PT mempunyai mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi kekerasan seksual. 

 

"Pimpinan PT diminta segera melakukan sosialisasi, kesadaran tantangan dan ancaman kekerasan seksual, dan Sartgas PPPKS," ujar Togar. 

 

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024 dan baru terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Sekretaris UGM, Andi Sandi menjelaskan, tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

 

Pimpinan UGM pun menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM. Pemecatan dilakukan setelah guru besar itu terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

 

Andi Sandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Ahad (6/4/2025) menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen. 

 

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Andi.

 

Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement