Selasa 08 Apr 2025 17:22 WIB

Guru Besar UGM Cabuli Mahasiswa dengan Modus Bimbingan, Totalnya 13 Orang Jadi Korban

Pelaku melakukan pencabulan dengan modus bimbingan dan diskusi.

Red: Karta Raharja Ucu
Kampus UGM.
Foto:

Status Guru Besar Berada di Tangan Kemendikti

Meski telah diberhentikan tetap dari jabatan sebagai dosen UGM, menurut dia, status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Andi menerangkan pengangkatan guru besar merupakan keputusan menteri sehingga pencabutannya juga harus dilakukan melalui keputusan menteri.

"Status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, khususnya kementerian. SK-nya dikeluarkan oleh Kementerian. Jadi, kalau kemudian guru besarnya ingin dicabut, keputusannya juga harus dikeluarkan oleh kementerian," ucapnya.

Ia menambahkan jabatan akademik seperti lektor kepala dan guru besar menjadi kewenangan pusat, berbeda dengan lektor atau asisten ahli yang dapat ditetapkan oleh perguruan tinggi. "Kami di UGM diminta untuk memeriksa, hasil laporan akan kami sampaikan kepada kementerian," ujar Andi.

UGM, lanjutnya, berkomitmen menciptakan ruang kampus yang bebas dari kekerasan seksual melalui langkah-langkah sistemik. Salah satunya adalah pembentukan Satgas PPKS sejak September 2022 serta integrasi kebijakan internal dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan," tutur Andi Sandi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement