REJOGJA.CO.ID, Oleh : Dr Islamiyatur Rokhmah, SAg, MSi (Dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan UNISA Yogyakarta)
عَبَسَ وَتَوَلَّى (1) أَنْ جَاءَهُ الْأَعْمَى (2) وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى (3) أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَى (4) أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَى (5) فَأَنْتَ لَهُ تَصَدَّى (6) وَمَا عَلَيْكَ أَلَّا يَزَّكَّى (7) وَأَمَّا مَنْ جَاءَكَ يَسْعَى (8) وَهُوَ يَخْشَى (9) فَأَنْتَ عَنْهُ تَلَهَّى (10)
Dia (Nabi Muhammad) berwajah masam dan berpaling . Karena seorang buta (Abdullah bin Ummi Maktum) telah datang kepadanya. Tahukah engkau (Nabi Muhammad) boleh jadi dia ingin menyucikan dirinya (dari dosa). Atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran sehingga pengajaran itu bermanfaat baginya? Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (para pembesar Quraisy),engkau (Nabi Muhammad) memberi perhatian kepadanya. Padahal, tidak ada (cela) atasmu kalau dia tidak menyucikan diri (beriman). Adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sedangkan dia takut (kepada Allah), malah engkau (Nabi Muhammad) abaikan (Q.S ‘Abasa ayat 1-10).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk beribadah dan mendapatkan pengajaran tentang Islam. Hal tersebut dilegitimasi oleh perintah Allah SWT dengan turunnya ayat tersebut.
Rasulullah langsung ditegur oleh Allah ketika tidak mengindahkan penyandang disabilitas netra yakni Abdullah bin Ummi Maktum yang datang untuk mendapatkan pengajaran tentang Islam. Pada saat itu beliau memberikan pencerahan kepada para pembesar Quraisy yang baru saja masuk islam. Allah menyampaikan bahwa boleh jadi penyandang disablitas netra tersebut sangat butuh pengajaran dan membutuhkan petunjuk dari Allah.
Di Indonesia telah disahkan Undang-Undang bagi Penyandang Disabilitas Nomor 8 tahun 2016 pada pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak beragama sesuai dengan keyakinannya. Dengan memberikan hak beragama bagi penyandang disabilitas, maka tentu saja negara ini hendaknya menyediakan fasilitas beribadah yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Baik bagi penyandang disabilitas fisik seperti daksa, penyandang disabilitas sensorik (netra dan rungu), penyandang disabilitas intelektual dan penyandang disabilitas mental.
Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi seyogianya memberikan fasilitas ibadah bagi penyandang disabilitas yang aksesibel. Maka hendaknya Masjid dan Mushollah menyediakan fasilitas ibadah yang aksesibel bagi penyandang disabilitas diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menyediakan ram bagi penyandang disabilitas daksa.
- Adanya guiding block bagi penyandang disabilitas netra.
- Menyediakan juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu pada saat khutbah/ceramah subuh dan tarawih.
- Menyediakan saf khusus bagi penyandang disabilitas daksa.
- Pengumuman dan petunjuk/informasi dilengkapi dengan penulisan huruf braille untuk penyandang disabilitas netra.
- Tematik khutbah, ceramah, kajian mengandung isu-isu inklusif yakni advokasi bagi penyandang disabilitas.
Dengan demikian saudara-saudara kita penyandang disabilitas dapat menikmati ibadah baik di Masjid maupun di Mushala dengan tenang dan khusuk, karena fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan mereka telah terpenuhi.