Jumat 28 Feb 2025 22:33 WIB

Hasil Rekonstruksi, Darso Dipukul Polisi Sampai Terjengkang dan Diancam akan Ditembak

Darso ditampar dan dipukul di bagian perut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Rekonstruksi pembunuhan Darso, warga Kota Semarang yang meninggal dunia setelah diduga dipukuli dan dianiaya enam polisi.
Foto:

Dalam rekonstruksi, Hariyadi membantah kesaksian anak buahnya, Triyanto. Hariyadi mengklaim hanya melakukan penamparan menggunakan sendal kepada Darso. Menurutnya, Darso terjengkang karena lemah jantung.

"Saya hanya menampar pakai sandal, dia (Darso) jatuh, lalu saya minta rekan-rekan menolong untuk dibawa ke rumah sakit," ujar Hariyadi.

Darso sempat dirawat di RS Permata Medika Ngaliyan Kota Semarang. Dia pulang ke rumah pada 27 September 2024. Dua hari kemudian, yakni pada 29 September 2024, Darso meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, adanya perbedaan keterangan antara Hariyadi dan Triyanto akan menjadi tambahan informasi penyidik. "Keterangan mengaku dan tidaknya nanti menjadi tambahan informasi penyidik, bahan penyidikan, rangkaian rekonstruksi ini proses penyidikan," ucapnya.

Pihak keluarga melaporkan kasus kematian Darso ke Polda Jateng pada 10 Januari 2025 lalu. Sementara Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Hariyadi sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. Hariyadi dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya paling lama adalah tujuh tahun penjara.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement