Senin 24 Feb 2025 16:37 WIB

Satu Anggota Polresta Yogyakarta Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Darso

Bareskrim Polri juga bakal melihat apakah proses penanganan kasus sesuai prosedur.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi anggota Polisi.
Foto:

Kronologi Versi Keluarga Darso

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Darso (43 tahun) bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada Juli 2024. "Jadi dia (Darso) nyopir, nabrak orang. Kemudian sempat bertanggung jawab, sudah dibawa ke klinik. Tapi mungkin karena enggak punya uang, ninggal KTP," kata Antoni ketika diwawancara awak media di Mapolda Jateng, 10 Januari 2025 lalu. 

Setelah peristiwa kecelakaan, Darso sempat kembali ke Semarang. "Karena ketakutan, mobilnya mobil rental juga, kemudian dia sempat ke Jakarta untuk cari duit," ungkap Antoni.

Menurut Antoni, Darso berada di Jakarta selama sekitar 1,5 hingga dua bulan. Namun karena upayanya mencari uang tak berhasil, Darso kembali ke Semarang.

"Satu minggu di Semarang, (Darso) dijemput oleh orang yang diduga anggota dari Satlantas Polres Yogyakarta. Datang mereka pakai mobil, yang tiga turun, menanyakan kepada istri korban apakah benar ini alamat Pak Darso," ucap Antoni. 

Orang-orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu mendatangi rumah Darso pada pagi hari tanggal 21 September 2024, sekitar pukul 06:00 WIB. Kala itu, istri Darso, Poniyem (42 tahun), tanpa menaruh kecurigaan apa pun, mengonfirmasikan kepada orang-orang yang mendatangi rumahnya bahwa betul Darso tinggal di sana. Poniyem kemudian memanggil suaminya. 

 

"Istrinya masuk, korban keluar. Istri keluar lagi, (Darso) sudah tidak ada. Artinya korban ini dibawa tanpa surat penangkapan, tanpa surat tugas, tanpa surat apa pun," kata Antoni. 

Dia menambahkan, dua jam kemudian, tiga orang yang sebelumnya sudah mendatangi kediaman Darso, muncul lagi bersama ketua RT. Mereka mengabarkan kepada Poniyem bahwa Darso sudah berada di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan. 

Antoni mengungkapkan, setelah sempat ditangani di IGD, Darso kemudian masuk ruang ICU selama tiga hari. Darso selanjutnya menjalani perawatan di ruang rawat inap selama tiga hari. "Pulang ke rumah, dua hari di rumah, korban meninggal dunia," kata Antoni.  

Darso pulang ke rumah pada 27 September 2024. Dia meninggal dunia pada 29 September 2024. "Sebelum meninggal dunia, korban mengatakan bahwa dia tidak terima, dia minta keadilan, dia dihajar, dipukuli oleh orang-orang tadi. Diduga (pelakunya) tiga sampai enam orang tadi. Pemukulannya di Mijen," ucap Antoni. 

Dia mengungkapkan, Darso menceritakan kepada adiknya bahwa dia dipukuli di sekitar perut. Poniyem juga menyampaikan kepada Antoni bahwa terdapat luka lebam pada wajah suaminya.

Dia mengungkapkan, dalam pelaporannya, pihak keluarga hanya melaporkan satu orang. "Sementara saya menyebut satu nama. Tapi diperkirakan pelakunya enam," ujarnya seraya menambahkan bahwa terlapor berinisial I, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. 

I dilaporkan dengan tuduhan tindak penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian dan dugaan tindak pidana pengeroyokan. "Sebagaimana diatur Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) angka 3," kata Antoni.

Yuk gabung diskusi sepak bola diĀ sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement