Kronologi
Anwar mengungkapkan, setelah SN dan HS diinterogasi, diketahui kronologis pengiriman sabu seberat 12 kilogram tersebut. Pada 8 Februari 2025, SN, HS, dan FR (buron/DPO) diperintahkan oleh K (buron/DPO) untuk berangkat ke Lampung mengambil sabu. HS dan FR kemudian bertolak dari Jakarta menggunakan mobil Honda Brio. Setibanya di Lampung, mereka menjemput sekitar 11 paket sabu dengan berat masing-masing satu kilogram.
Setelah itu SN mencari penginapan di daerah Lampung untuk mereka bertiga bermalam di Lampung. Di hotel, mereka memindahkan 11 kilogram sabu dari Brio ke CRV putih. Pada 16 Februari 2025, SN dan HS yang mengendari CRV, bersama FR yang menggunakan Brio, kembali ke Jakarta.
Ketiganya sempat kembali ke rumah masing-masing. SN adalah warga Cisauk, Tangerang, Banten. Sementara HS warga Jakarta Utara. Pada dini hari tanggal 17 Februari 2025, SN dan HS, bertemu kembali. Oleh K, keduanya diperintahkan mengantarkan sabu ke Surabaya. Sebelum mengambil sabu seberat 11 kilogram di Lampung, mereka masih mempunyai tujuh kilogram sabu dari pengambilan sebelumnya.
Menurut Anwar, sebelum melakukan perjalanan ke Surabaya, kedua tersangka sempat mengonsumsi sabu. Mereka mengalami kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang Km 290 sekitar pukul 07:00 WIB. Pasca kecelakaan, HS, yang mengendarai CRV putih, tak sadarkan diri. Sementara SN masih sempat mengeluarkan dua tas punggung berisi sabu seberat 12 kilogram dari dalam mobil, kemudian membawanya ke seberang jalan.
"SN kemudian memfoto, lalu mengirim share loc untuk dikirimkan ke K. Dengan harapan dua tas tersebut akan diambil orang lain suruhan K," kata Anwar.
Anwar mengungkapkan, pasca kecelakaan, SN masih mengamankan dua tas lain berisi sabu dengan berat total lima kilogram. Dua tas tersebut sempat dibawa olehnya ke RS Islam Muhammadiyah Tegal. Ketika HS masih menjalani perawatan, SN membawa dua tas itu ke pinggir jalan tak jauh dari RS.
SN kemudian memfoto kedua tas tersebut dan mengirimkan lokasinya ke K. "Tidak sampai satu jam, K memberikan informasi kepada SN bahwa barang tersebut sudah diamankan. Berarti ada orang ini yang juga dalam penyelidikan kami untuk mencari siapa yang mengambil sabu lima kilogram tersebut," ucap Anwar.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ujar Anwar.