REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 yang bakal dilaksanakan selama dua pekan, yakni pada 10-23 Februari. Operasi tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jalan serta menciptakan kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadhan.
Inspektur Pengawasan Daerah Polda Jateng Kombes Pol Rudy Mulyantoko mengungkapkan, Operasi Keselamatan Candi 2025 akan melibatkan 3.646 personel gabungan dari divisi lalu lintas, sabhara, serta intelijen di seluruh satuan wilayah dan satuan kerja jajaran Polda Jateng. "Tujuan dari operasi kepolisian ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan akan dilakukan melalui pendekatan edukatif, preventif dan persuasif,” ujarnya ketika memimpin apel di Mapolda Jateng, Senin (10/2/2025).
Rudy menambahkan, Operasi Keselamatan Candi Tahun 2025 juga berfokus pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. "Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kamseltibcar lantas demi mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian dapat menekan angka kecelakaan menjelang arus mudik dan balik lebaran," ucapnya.
Dalam pelaksanaan operasinya, Polda Jateng bakal memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Kendati demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan Candi 2025:
1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Berkendara di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.