Rabu 22 Jan 2025 13:01 WIB

Dosen ASN di Yogyakarta Desak Kemendiktisaintek Realisasikan Pembayaran Tukin

Para pegawai non-dosen di Kementerian Pendidikan disebut telah lama menerima Tukin.

Red: Fernan Rahadi
Para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan LLDIKTI Wilayah V menggelar Aksi Damai di Kantor LLDIKTI Wilayah V di Yogyakarta, Rabu (22/1/2025). Mereka mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merealisasikan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin).
Foto: Sabicha Ulinnuha
Para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan LLDIKTI Wilayah V menggelar Aksi Damai di Kantor LLDIKTI Wilayah V di Yogyakarta, Rabu (22/1/2025). Mereka mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merealisasikan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin).

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) mereka. Para dosen ASN selama ini mengklaim tidak menerima pembayaran Tukin yang seharusnya dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020.

Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024 juga memperkuat hak dosen ASN untuk mendapatkan tunjangan dengan jumlah yang disesuaikan dengan jabatan. "Dari 2020 belum pernah dapat. Tahun 2013 sudah digaungkan tapi dari ASN tidak diikutsertakan, baru mulai dari Permen 2020 disebutkan untuk yang ASN dosen juga," ujar Koordinator aksi, Suparyanto pada Aksi Damai di Kantor LLDIKTI Wilayah V, Yogyakarta, Rabu (22/1/2025).

Dosen ASN di bawah naungan LLDIKTI Wilayah V, perguruan tinggi negeri, dan wilayah lain merasa tidak adil atas ketimpangan tersebut di mana pegawai non-dosen di Kementerian Pendidikan telah lama menerima Tukin. "Dibandingkan dengan kementerian lain cukup jomplang, karena mereka Tukinnya besar sekali, dan Tukin ini khusus untuk yang sudah berjabatan fungsional," katanya.

Pada aksi damai ini para dosen juga menuntut agar Tukin diberikan kepada seluruh dosen ASN tanpa membedakan status sertifikasi dosen dan klasterisasi kampus. Tak hanya itu, perlunya pemisahan yang jelas antara Tukin dan tunjangan profesi dosen yang diberikan kepada semua dosen yang sudah tersertifikasi termasuk di PTS.

"Tunjangan profesi itu diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi. Oleh karena itu, tidak seharusnya pemberian Tukin dicampuradukkan dengan tunjangan profesi. Tukin itu hak tambahan khusus untuk dosen ASN sebagai insentif atas kinerja mereka," jelas Suparyanto.

Suparyanto pun meminta agar kebijakan ini segera direalisasikan oleh Presiden RI melalui Kemendiktisaintek untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kemajuan pendidikan tinggi Indonesia. Ia juga menyebut pihaknya bekerja sama dengan Aliansi Dosen Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika pemerintah tidak memberikan kejelasan hingga waktu yang disepakati.

"Kami ada aliansi dosen LLDIKTI seluruh Indonesia yang terhubung juga dengan ADAKSI dan akan bergerak secara masif. Kesepakatannya jika sampai tanggal 24 (Januari 2025-Red) tidak ada progres yang baik akan ada aksi yang lebih besar, kemungkinan di Jakarta," ungkapnya.

Berikut tuntutan lengkap Dosen ASN LLDIKTI V Daerah Istimewa Yogyakarta: 

Pernyataan Sikap Dosen ASN LLDIKTI Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta

Kami, Dosen ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terkait tunjangan kinerja (Tukin) sebagai berikut:

[1] Keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.

[2] Pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sesuai keputusan pemerintah, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek No. 447 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, dan di bayarkan sejak tahun 2020.

[3] Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.

[4] Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS.

[5] Kebijakan yang tidak adil memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos.

Kami berharap kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikti saintek untuk segera memenuhi tuntutan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Hormat kami,

Dosen ASN LLDIKTI V Daerah Istimewa Yogyakarta

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement