Ahad 19 Jan 2025 02:32 WIB

Jual Pupuk di Atas HET Dapat Bebani Petani

Pemerintah akan cabut izin distributor pupuk yang menjual di atas HET.

Red: Friska Yolandha
Pemerintah akan mencabut izin distributor pupuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi.
Foto:

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Pemerintah akan mencabut izin distributor pupuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak menoleransi penyelewengan tersebut.

“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” katanya.

Mentan menyampaikan hal itu menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp 300 ribu per kuintal atau melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta keluhan petani di Kabupaten Bone terkait proses pendistribusian yang tidak sesuai HET.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah di bawah komando tertinggi Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian luar biasa kepada sektor pertanian.

Menurutnya, pemerintah akan bersikap keras kepada pihak yang menzalimi petani. “Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ucapnya.

Ia mencontohkan beberapa langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) menindak penyelewengan. Salah satunya pada November 2024 lalu, Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan di sektor pertanian, khususnya terkait pupuk.

Mentan menyatakan bahwa pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo telah mengambil langkah strategis terkait pupuk. Salah satunya penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement