Ahad 12 May 2024 11:40 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi untuk Temanggung Ditambah 14,4 Ribu Ton

DKPPP Temanggung mengimbau petani segera menebus pupuk bersubsidi.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Petani menebarkan di lahan padi wilayah Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Anis Efizudin
(ILUSTRASI) Petani menebarkan di lahan padi wilayah Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

REJOGJA.CO.ID, TEMANGGUNG — Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengabarkan adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi. Tambahan alokasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani untuk masa tanam April, Mei, Juni, dan Juli 2024.

“Berdasarkan alokasi perubahan, ada penambahan pupuk bersubsidi Urea, NPK Formula Khusus, dan NPK Phonska. Total penambahan 14.494.965 kilogram (14,4 ribu ton),” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga

Joko menjelaskan, untuk pupuk Urea, alokasi awal 6.781.795 kilogram. Kini menjadi 12.594.320 kilogram atau ada penambahan 5.812.525 kilogram. Penyerapan pupuk urea subsidi ini disebut sudah mencapai 1.865.291 kilogram atau sekitar 14,8 persen.

Untuk pupuk NPK Phonska, alokasinya disebut menjadi 19.278.109 kilogram atau bertambah 8.668.041 kilogram dari alokasi awal 10.610.068 kilogram. Sementara penyerapannya dilaporkan sudah 2.064.672 kilogram atau sekitar 10,7 persen.

Sedangkan pupuk NPK Formula Khusus, dari alokasi awal 2.349 kilogram, ada penambahan 14.399 kilogram, sehingga total menjadi 16.748 kilogram. Serapan pupuk tersebut dilaporkan baru 444 kilogram atau sekitar 2,65 persen.

Joko mengatakan, dinasnya terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. “Revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran,” kata dia.

Menurut Joko, penyuluh pertanian di lapangan dilibatkan dalam sosialisasi, termasuk dalam menyampaikan imbauan kepada para petani agar segera menebus pupuk bersubsidi. “Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK bupati/wali kota,” kata dia.

Joko mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Adapun penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah, dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Adanya penambahan alokasi pupuk pada musim tanam ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk,” kata Joko.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement