Selasa 17 Dec 2024 20:00 WIB

2 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara Polisi, Terbukti Terima Suap Rp 2,6 Miliar

Suap diberikan kepada terdakwa agar calon Bintara Polisi bisa lolos.

Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Bintara Polisi. Dua anggota polisi menjadi calo penerimaan Bintara Polisi dan menerima suap hingga Rp 2,6 miliar.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ilustrasi Bintara Polisi. Dua anggota polisi menjadi calo penerimaan Bintara Polisi dan menerima suap hingga Rp 2,6 miliar.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Keduanya didakwa menerima uang suap mencapai Rp 2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon polisi.

Jaksa penuntut umum Jehan Nurul Azhar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024) mengatakan, kedua terdakwa, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022. Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan terdakwa Dwi Erwinta menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp 2,29 miliar. Suap yang diterima dari enam calon bintara tersebut nilainya bervariasi antara Rp 280 juta hingga Rp 450 juta.

Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp 350 juta dari satu calon bintara yang mendaftar. Dalam perbuatannya, kedua terdakwa berjanji kepada para korbannya untuk memantau proses seleksi para calon bintara yang telah menyetorkan sejumlah uang itu. "Perbuatan kedua terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral tersebut.

Perbuatan kedua terdakwa terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri yang dilakukan pada Juni 2022. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua R. Hendral menunda sidang untuk kembali digelar pada pekan depan. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement