REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Siswa SMKN 4 Semarang berinisial A dihadirkan dalam sidang etik Aipda Robig Zaenudin di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024). A merupakan satu dari tiga siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan Aipda Robig.
Kuasa hukum keluarga A, Zainal Abidin Petir mengungkapkan, saat ini kondisi psikis A sudah cukup stabil. Menurutnya, A pun siap memberikan kesaksikan dan keterangan apa adanya.
"Sangat siap. Karena ini masih anak, mereka itu apa adanya. Kami tidak perlu ngajari. Karena kesaksian itu harus apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan. Jadi mereka sudah siap," kata Zainal saat diwawancara awak media ketika menjemput A di SMKN 4 Semarang.
Zainal menambahkan, dia sudah memberikan pengertian kepada A agar berkata jujur dalam sidang etik Aipda Robig. "Artinya memberi pemahaman begini 'Kamu memberikan kesaksian jangan bohong. Sampaikan saja apa yang kamu lihat, yang kamu ketahui, dan jangan takut karena ketika takut pasti tidak akan bisa bicara. Enggak usah panik'. Dan saksi sudah siap menyampaikan," ucapnya.
Zainal diketahui sempat menyambangi kediaman A, termasuk S, siswa SMKN 4 Semarang lainnya yang turut menjadi korban penembakan Aipda Robig, pada 26 November 2024, dua hari pasca penembakan. Kala itu Zainal ingin menawarkan bantuan hukum gratis kepada keluarga korban. Namun saat itu, baik keluarga A maupun S, tertutup dan enggan membuka diri terhadap Zainal.
"Jadi sekarang sudah yakin bahwa saya akan mendampingi sampai permasalahan ini terkuak, supaya para korban mendapatkan keadilan, saya yakinkan kepada mereka, dan Alhamdulillah, mereka sekarang sudah terbuka dan percaya kepada saya," kata Zainal.
Zainal menambahkan, saat ini dia pun sudah menjadi kuasa hukum Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig. Menurut Zainal, keluarga S pun sempat menunjuknya sebagai kuasa hukum. "Satria itu sudah saya dampingi sejak hari Kamis siang lalu, pemeriksaan pertama kemudian pemeriksaan kedua, setelah itu, paginya mengundurkan diri, mencabut kuasa nya, orang tuanya," ujarnya.
Zainal mengaku tidak mengetahui alasan keluarga S mencabut kuasanya. "Enggak tahu, enggak perlu saya sampaikan ya," katanya.
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, menjalani sidang etik hari ini, Senin (9/12/2024). Sidang digelar di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng).
Aipda Robig memasuki ruang sidang yang berada di lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13:25 WIB. Dia mengenakan seragam dan rompi berwarna kuning, serta dikawal empat personel polisi. Aipda Robig tak mengucapkan sepatah kata pun ketika dikerumuni awak media yang telah menunggu di depan ruang sidang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan, sidang etik terhadap Aipda Robig dihadiri pihak-pihak terkait. "Di dalam sidang ada terperiksa, kemudian saksi-saksi, keluarga dari almarhum, kemudian dihadiri oleh Kompolnas juga," katanya saat diwawancara awak media di depan ruang sidang.
Namun Artanto tak mengetahui ada berapa saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Dia mengungkapkan, sidang etik terhadap Aipda Robig dipimpin AKBP Edhei Sulistyo dari Pamen Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Dalam konferensi pers pada 27 November 2024 lalu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, Robig melakukan penembakan ketika berusaha membubarkan tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Namun Irwan menyebut para pelaku tawuran berusaha menyerang Aipda Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan sebanyak dua kali.
Namun keterangan Irwan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/12/2024) lalu.
"Peristiwa itu bermula dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajang tawuran melalui media sosial. Ketika sampai di titik pertemuan tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju TKP tawuran itu ada, tapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi," kata Helmi.
Dia menambahkan, tawuran yang direncanakan dua kelompok remaja itu batal karena salah satu grup membawa senjata tajam. Padahal dalam perjanjian sebelumnya, mereka akan berkelahi dengan tangan kosong. "Sehingga lawan satunya mundur. Sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dgn TKP Alfamart," ucapnya.
Alfamart yang dimaksud Helmi berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. "Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota (Aipda Robig) tadi berasal dari daerah Gunungpati, yang berlawanan dari arah TKP. Pada saat itu anggota itu sempat dipepet orang yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor," kata Helmi.
Aipda Robig kemudian menepi ke pinggir jalan. "Karena yang dikejar pertama sudah masuk ke dalam gang, kemudian tiga orang yang sepeda motor ini berbalik lagi menuju TKP semula. Kemudian berhadapan dengan anggota," ujar Helmi.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan momen ketika Aipda Robig melakukan penembakan turut diputar di ruang sidang Komisi III. Dalam rekaman tersebut tampak Aipda Robig memarkirkan sepeda motornya di tengah jalan dalam keadaan melintang, kemudian melangkah turun.
"Anggota ini ke arah tengah jalan, dari arah sekitar 10 meter, anggota, berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan, melakukan tembakan peringatan satu kali arah jam 11, dengan mengatakan 'polisi'. Karena kemudian saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama. Kemudian kendaraan kedua dilakukan penembakan juga tapi tidak ada korban. Kemudian tembakan terakhir keempat mengenai kendaraan terakhir dengan satu peluru tapi dua korban yang kena," tutur Helmi.