Senin 11 Nov 2024 16:25 WIB

Kasus Pemukulan Pemotor di Demangan, Polisi: Korban Maafkan Pelaku, Kasus tak Dilanjutkan

Diketahui mobil yang digunakan adalah mobil milik tetangga pelaku.

Rep: Sabicha Ulinnuha/ Red: Fernan Rahadi
Pemukulan, ilustrasi
Foto: Wordpress
Pemukulan, ilustrasi

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus penganiayaan seorang pengendara motor oleh pengendara mobil di jalan tikungan Masjid Ash-shiddiqi, Demangan Kidul, Kota Yogyakarta, Jumat (8/11/2024) lalu akhirnya berakhir damai. Setelah pelaku dimintai keterangan oleh polisi, pihak keluarga akhirnya memutuskan tak meneruskan kasus tersebut ke jalur hukum dan memilih untuk memaafkan pelaku. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan kasus tersebut bermula karena sang pelaku yang merupakan pengemudi mobil kaget karena berpapasan dengan pengendara motor di tikungan tersebut. Ia pun turun dari mobil, memukul korban, serta membuang kunci motornya ke atap rumah warga.

"Itu alasannya kaget. Karena dia dari rumah mau ikut lomba burung. Jadi di dalam mobil ada burung lalu dia ngerem mendadak. Kaget, emosi lah langsung mukul korban," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mobil yang digunakan adalah mobil milik tetangga pelaku dan kini masih di tahan di Kantor Polresta Yogyakarta.

"Terkait dengan kendaraan, karena itu pajaknya terlambat enam tahun, kami juga koordinasi dengan lalu lintas. Akan kami pastikan bahwa kendaraan itu asal-usulnya jelas. Kalau memang terlambat karena pajaknya saja, kami akan menyerahkan penanganannya ke Satlantas," kata Probo.

Aksi kekerasan yang terekam oleh CCTV masjid tersebut menyebabkan korban mengalami luka di bagian dalam mulut. Kasatreskrim menjelaskan korban tidak bersedia melanjutkan ke jalur hukum setelah mendiskusikannya dengan pihak orang tua. Perdamaian tersebut pun dilakukan dengan syarat pelaku memberikan ganti rugi pengobatan kepada korban setelah mediasi dengan keluarga korban.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement