Ahad 27 Oct 2024 13:41 WIB
Advertorial

Inovasi Strategis IKN: Pembangunan Infrastruktur Menuju Smart & Green City

Inovasi strategis ini berangkat dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Red: Fernan Rahadi
Para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan Enam Belas Tahun 2024 yang beranggotan 15 orang. Salah satu anggota PKN tersebut adalah Kepala Lembaga LLDIKTI Wilayah V Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D. (tengah, keempat dari kiri).
Foto: dokpri
Para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan Enam Belas Tahun 2024 yang beranggotan 15 orang. Salah satu anggota PKN tersebut adalah Kepala Lembaga LLDIKTI Wilayah V Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D. (tengah, keempat dari kiri).

REJOGJA.CO.ID, Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan Enam Belas Tahun 2024 membuat sebuah inovasi terkait pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas menuju smart dan green city di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

PKN Tingkat II Angkatan Enam Belas Tahun 2024 tersebut membuat sebuah inovasi terkait pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas menuju smart dan green city di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Inovasi ini disusun beranggotakan 15 orang dan salah satunya ialah Kepala Lembaga LLDIKTI Wilayah V Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D.

Para peserta PKN kelompok 2 (dua) yang beranggotakan 15 orang, yaitu Jindar Muttaqin, S.Ag., M.Sos., dari BIN, Dr Edi Hilmawan, B.Eng., M.Eng., dari BRIN, Herman Bija, S.T., M.Si., dari Kemnaker, Wawan Setiawan, S.Sos, M.Si., dari Kemenkeu, Puji Gunawan, SST. Ak., M.B., dari Kemenko Perekonomian, Dian Permanasari, SST., MIDEC., dari Kemenparekraf, Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D., dari LLDIKTI Wilayah V, Kemendikbudristek, dr. Abidin dari Pemkab Kendal, Juhardi David Selan, S.STP., dari Pemkab Kupang, H. Tekad Perbatas Setia Dewa, ST., MT., dari Pemkab Siak, Momon Sukmana Fitra, ST, MM., dari Pemkot Jambi, Augus Raja Unggul, S.Sos., MPA., dari Pemkot Tanjungpinang, Muslim, ST, M.Si; dari Pemkot Payakumbuh, Hj. Erna Juita, SH., M.Si,., dari Pemkot Pekanbaru, dan Mohamad Arief Khumaidi, S.E, S.S., M.H., dari Setkab.

IKN yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru Indonesia membawa visi pembangunan yang menitikberatkan pada prinsip kota berkelanjutan. Salah satu elemen kunci dalam mewujudkan visi tersebut adalah dengan mengadopsi konsep smart city dan green city, dua prinsip pembangunan kota yang mengedepankan inovasi teknologi dan keberlanjutan lingkungan.

Konsep smart city menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan IKN. Dengan menggunakan teknologi digital yang cerdas, IKN diharapkan mampu mengatasi tantangan urbanisasi dan tata kelola yang kompleks. Sedangkan green city menekankan pentingnya pembangunan yang seimbang dengan ekosistem. Penggunaan energi terbarukan, ruang hijau terbuka, dan arsitektur yang ramah lingkungan menjadi prioritas utama.

Inovasi strategis ini berangkat dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang sudah mengatur mengenai strategi dan prinsip dasar pembangunan infrastruktur IKN, namun belum mengatur secara rinci terkait dengan implementasi rencana induk pembangunan IKN, khususnya berkenaan dengan visi untuk mewujudkan IKN sebagai kota yang berkelanjutan. Sehingga, Perpres tersebut harus ditindaklanjuti dengan aturan turunan yang dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan untuk membangun IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru yang mencerminkan nilai-nilai keberlanjutan.

Secara substantif, ada beberapa isu kebijakan pembangunan IKN sebagai Smart dan Green City, yaitu:

  1. Kebijakan pengembangan infrastruktur cerdas terintegrasi
  2. Kebijakan pengembangan infrastruktur hijau terintegrasi
  3. Aksesibilitas dan mobilitas
  4. Partisipasi dan edukasi masyarakat

Apabila ditelaah lebih dalam, sejauh ini belum ada regulasi spesifik yang dirancang khusus mengenai pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, infrastruktur persampahan, infrastruktur pengelolaan air limbah, infrastruktur air, pengembangan fasilitas umum dan sosial, mobilitas dan konektivitas, infrastruktur energi, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di IKN yang terintegrasi sebagai smart dan green city.

Rekomendasi Kebijakan

Kelompok 2 Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan Enam Belas Tahun 2024 melakukan telaah dan menghasilkan rekomendasi kebijakan. Disimpulkan bahwa diperlukan adanya kebijakan turunan yang bersifat mengintegrasikan berbagai peraturan yang sudah ada ke dalam bentuk peraturan menteri berisikan kebijakan pembangunan infrastruktur smart dan green city yang terintegrasi di IKN.

Kebijakan ini meliputi kebijakan pengembangan infrastruktur smart city terintegrasi dengan percepatan pembangunan jaringan dan sistem yang mendukung Internet of Things (IOT) serta kebijakan pengembangan infrastruktur green city terintegrasi yang mengarah pada pembangunan kota yang ramah lingkungan dengan menekankan pengurangan emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, serta pengelolaan sumber daya alam yang efisien dan penerapan ekonomi sirkular.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement