REJOGJA.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum dan aktivis anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho menagih janji dan komitmen politik anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.
Pasalnya, UU perampasan asst ini merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di republik ini.
“Saya kira, RUU perampasan aset ini harus segera disahkan menjadi UU. Dan ini urgent sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin menjadi,” ujar Hardjuno di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
“Kami ingatkan lagi para elite politik jangan bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI," katanya menambahkan.
Hardjuno yang juga Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara.
Karena itu, sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting.
Tujuannya menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
Hardjuno mengaku RUU Perampasan Aset ini menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi.
Apalagi, Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
“Dan kami melihat, upaya penegakan hukum yang ada belum cukup efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan harapannya agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode ini.
“Kami sangat mendukung seruan KPK agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Dia meyakini pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"RUU Perampasan Aset sudah menjadi perbincangan sejak lama, tetapi selalu menemui kendala di DPR. Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama," terangnya.
Menurut Hardjuno, undang-undang ini bukan hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.
"Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa lebih maksimal dalam memulihkan aset, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara," jelasnya.
Hardjuno juga mengingatkan pentingnya peran DPR dalam mendukung agenda anti-korupsi.
Apalagi dengan memprioritaskan pengesahan UU Perampasan Aset, DPR yang baru bisa lebih mendapat kepercayaan besar dari masyarakat.
"Sebagai wakil rakyat, apalagi ini kan era baru, baru dilantik, maka DPR harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, terutama dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat. Saatnya merebut kembali kepercayaan rakyat," tuturnya.
Lebih jauh, Hardjuno menyatakan dukungannya dan berharap pemerintah serta DPR segera memasukkan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Pengesahan RUU ini adalah langkah moral dan hukum. Korupsi telah merugikan rakyat, dan negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas," katanya.
Hardjuno menegaskan bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi sinyal positif bagi dunia internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas.
“RUU Perampasan Aset adalah jawaban terhadap permasalahan hukum yang terjadi saat ini. Jadi, saya terus mendorong pengesahan RUU ini sesegera mungkin dan jangan hanya lips service politik saja," katanya.