Pelaku Dipenjara Maksimal Tujuh Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku juga diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Yan juga menyebut, korban dalam hal ini PT. Protelindo mengalami kerugian hingga Rp 15 juta dari pencurian itu. Kerugian meliputi kabel tembaga, kabel power, kabel penerangan, dan kabel antena.
Yan pun mengimbau kepada perusahaan pemilik tower BTS itu untuk selalu menempatkan petugas jaga. Termasuk melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi, dan keamanan perangkat di lapangan.
"Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang," ungkap Yan.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement