Rabu 15 Jan 2025 09:51 WIB

Percepat Pembangunan Borobudur, Pemerintah Keluarkan Perpres Bentuk BOB

BOB bertugas merencanakan, mengembangkan, membangun, dan mengelola kawasan tersebut.

Red: Fernan Rahadi
Jumpa Pers Akhir Tahun 2024 Badan Pelaksana Otorita Borobudur beberapa waktu lalu.
Foto: dokpri
Jumpa Pers Akhir Tahun 2024 Badan Pelaksana Otorita Borobudur beberapa waktu lalu.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. Perpres ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan tersebut melalui pendekatan yang terkoordinasi, sistematis, dan terpadu.

Berdasarkan Pasal 1 Perpres tersebut, dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur (BOB). Lembaga ini merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Direktur Utama BOB, Agustin Praginangin menjelaskan tentang cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur mencakup Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta, Solo-Sangiran, dan Semarang-Karimunjawa, serta kawasan seluas minimal 300 hektare di Kabupaten Purworejo yang dikelola oleh Perum Perhutani.

“Badan Otorita Borobudur memiliki cakupan kawasan koordinatif yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Jawa Timur yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Ponorogo. Total ada 35 Kabupaten. Selain itu kami juga ada lahan seluas kurang lebih 309 hektare di Kabupaten Purworejo,” kata Angin dalam siaran pers, Rabu (15/1/2025).

Badan Otorita Borobudur memiliki tugas utama dalam merencanakan, mengembangkan, membangun, dan mengelola kawasan tersebut. Fungsi yang diemban meliputi penyusunan rencana induk dan rencana detail pengembangan, pengelolaan layanan perizinan dan nonperizinan, serta pelaksanaan pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum.

Dengan pembentukan Badan Otorita Borobudur, Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan Kawasan Pariwisata Borobudur menjadi destinasi pariwisata kelas dunia yang berkelanjutan, mendukung pelestarian budaya, serta memberdayakan masyarakat lokal.

Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik Badan Otorita Borobudur, Yusuf Hartanto menjelaskan bahwa per Januari 2024 Badan Otorita Borobudur sebelumnya beralamat di Jalan Faridan M. Noto Nomor 19, Kotabaru, Kota Yogyakarta. Namun, per Januari 2025 berpindah ke Gedung Keuangan Negara, Jalan Kusumanegara Nomor 11, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

BOB memiliki beberapa akun media sosial yang dapat diikuti seperti di Instagram, Twitter/X, Website, Facebook hingga Youtube. Tujuannya adalah untuk mengenalkan Badan Otorita Borobudur ke masyarakat luas.

“Kami juga memiliki akun media sosial seperti Instagram dengan akun @boborobudur, Twitter/X juga @boborobudur, Youtube untuk kami optimalkan publikasi melalui video juga pada akun @boborobudur, Facebook melalui akun Badan Otorita Borobudur dan halaman website dapat diakses di bob.kemenparekraf.go.id, jadi teman-teman media dan juga masyarakat luas dapat mengetahui progress kami atau menanyakan hal-hal lainnya,” kata Yusuf.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement