Rabu 21 Aug 2024 16:37 WIB

Oknum Guru di Wonogiri Cabuli Murid SD Selama 8 Bulan di Ruang Kelas

Sebelum mencabuli, pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pencabulan. Seorang oknum guru mencabuli muridnya yang masih berusia 8 tahun selama delapan bulan di ruang kelas.
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan. Seorang oknum guru mencabuli muridnya yang masih berusia 8 tahun selama delapan bulan di ruang kelas.

REJOGJA.CO.ID, WONOGIRI -- Seorang oknum guru di Kecamatan Mayaran, Kabupaten Wonogiri, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial LB (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan seorang siswi SD berinisial NHP (8). Polres Wonogiri menyatakan LB mencabuli NHP selama kurun waktu delapan bulan di ruang kelas.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri. Peristiwa miris ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," kata Anom, Selasa (20/8/2024).

Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024.

Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri melakukan pencabulan terhadap NHP (8) di dalam ruang kelas di sebuah SD di Kecamatan Manyaran. Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap NHP yang dilakukan tim medis.

"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," ungkapnya.

Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Pelaku pun dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis," katanya mengakhiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement