Senin 20 May 2024 23:23 WIB

Pabrik Rumahan Pil Koplo di Surabaya Diungkap, Dua Residivis Ditangkap

Kedua tersangka diduga terkait sindikat narkoba jaringan lapas di Jakarta.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto.
Foto: Dadang Kurnia
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto.

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar adanya pabrik atau industri rumahan pil koplo dan ekstasi, yang berada di kawasan Jalan Kertajaya Indah Timur, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Terkait kasus itu, polisi menangkap dua tersangka, yang diketahui merupakan residivis.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, terbongkarnya pabrik rumahan pil ekstasi dan pil koplo itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, pada 15 Mei 2024. 

Baca Juga

ADH didapati menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar sembilan kilogram dan 1.568 butir pil ekstasi di rumah kontrakannya. “Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023,” kata Dirmanto, Senin (20/5/2024).

Setelah menangkap ADH, polisi melakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka MY, asal Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tersangka MY disita sekitar 5,7 juta butir pil dobel L alias pil koplo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pil koplo tersebut diproduksi di rumah kontrakan wilayah Jalan Kertajaya Indah Timur, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

“MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry,” kata Dirmanto. 

Di rumah tersebut, menurut Dirmanto, tersangka diduga memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, pil koplo tersebut tersebut ke sejumlah kalangan masyarakat, termasuk nelayan. “Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan,” kata Robert.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, menurut Robert, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.

“Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini, sudah terindikasi berasal dari Jakarta,” kata Robert.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement