Senin 20 May 2024 22:08 WIB

Dua Kurir Sabu-Sabu Ditangkap di Semarang, Disita Barang Bukti 3 Kilogram

Tersangka kurir sabu-sabu itu berasal dari dua daerah di Jawa Tengah.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Antara/Rony Muharrman
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG — Jajaran Polrestabes (Kapolrestabes) Semarang, Jawa Tengah, menangkap dua tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka mengaku diperintah untuk mengambil sabu-sabu di wilayah Semarang. 

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dua kasus narkoba jenis sabu-sabu itu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada 9 Mei dan 14 Mei 2024. Petugas melakukan penyamaran di lapangan untuk menangkap tersangka.

Baca Juga

Pertama, menurut Kapolrestabes, petugas menangkap tersangka berinisial N (39 tahun), warga Kabupaten Kebumen, saat akan naik bus menuju daerah asalnya. “Tersangka ini baru saja mengambil paket sabu seberat satu kilogram yang akan dibawa ke Kebumen,” kata Kapolrestabes di Semarang, Senin (20/5/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolrestabes, tersangka mengaku mengambil paket sabu-sabu dalam 20 kemasan plastik itu di Semarang atas perintah seseorang. Tersangka mengaku mendapat Rp 500 ribu untuk mengambil sabu-sabu.

Sedangkan terkait kasus yang diungkap pada 14 Mei lalu, polisi menangkap R (36), warga Kabupaten Pekalongan. Tersangka R saat itu dalam perjalanan pulang setelah mengambil sabu-sabu di sekitar kawasan Industri Candi Semarang. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar dua kilogram. 

Menurut Kapolrestabes, tersangka R mengaku diminta oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu ke Semarang dengan janji upah Rp 20 juta.

Kapolrestabes mengatakan, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus narkoba jenis sabu-sabu itu. Penyidik pun mendalami pemilik narkoba atau orang yang memerintahkan kurir untuk mengambil sabu-sabu tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement