REJOGJA.CO.ID, BATANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, mengeluarkan surat edaran (SE) yang menekankan pemeriksaan dan pengawasan kendaraan bus pariwisata sebelum dioperasikan. Para pengelola bus pariwisata pun diminta mengedepankan keselamatan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang Eko Widiyanto mengatakan, SE itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.
“Kami mengambil langkah preventif dengan menerbitkan surat edaran berisi tip pemilihan bus pariwisata untuk kegiatan study tour (tur studi) maupun lainnya, untuk mengantisipasi terjadinya kasus kecelakaan,” kata Eko, Ahad (19/5/2024).
Hal itu disebut selaras dengan SE Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.202/1/1/DRJD/2022, tertanggal 31 Mei 2022, yang berisi imbauan pengecekan kendaraan angkutan pariwisata. Sejumlah tip yang diberikan, antara lain memastikan masa berlaku uji berkala bus yang akan digunakan, juga izin operasionalnya.
Selain itu, memastikan sopir atau pengemudi bus memiliki kompetensi, pengalaman, dan surat izin mengemudi. Disarankan juga menyediakan pengemudi cadangan, serta mewajibkan istirahat minimal setiap empat jam perjalanan untuk memastikan kondisi kesiapan pengemudi.
“Kami berharap keselamatan adalah prioritas utama, sehingga perlu adanya kerja sama semua pihak sebagai upaya meminimalkan terjadinya kasus kecelakaan,” kata Eko.
Eko mengimbau satuan pendidikan atau sekolah yang hendak menggunakan angkutan pariwisata untuk kegiatan tur studi dapat mengikuti sejumlah tip tersebut. Termasuk mengecek kendaraan yang akan digunakan memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda.
“Satuan pendidikan juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) pada bus yang akan digunakan,” kata Eko.