Sabtu 18 May 2024 08:49 WIB

Balon Udara Meledak di Ponorogo: 14 Orang Tersangka, Salah Satunya Perangkat Desa

Salah satu remaja korban ledakan balon udara itu meninggal dunia.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Balon udara berukuran besar.
Foto: Antara
(ILUSTRASI) Balon udara berukuran besar.

REJOGJA.CO.ID, PONOROGO — Polisi menetapkan tersangka kasus meledaknya balon udara, yang terjadi di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu tersangkanya merupakan perangkat desa.

Insiden meledaknya balon udara yang dipasangi petasan itu dilaporkan terjadi pada Senin (13/5/2024). Akibat ledakan itu dilaporkan empat remaja mengalami luka bakar. Salah satu di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.

Baca Juga

Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka mengatakan, pihaknya menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan pada Rabu (15/5/2024). “Kami tetapkan 14 tersangka,” kata dia, Jumat (17/5/2024).

Menurut Guling, tujuh tersangka masih berstatus anak, sedangkan tujuh lainnya dewasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia mengatakan, bisa diungkap dugaan peran masing-masing. Ditambah juga, kata dia, ada pengakuan terkait pembuatan balon udara yang disertai petasan itu. 

“Total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan, yang berujung meledaknya balon udara tersebut,” kata Guling.

Guling mengatakan, salah satu tersangka merupakan perangkat Desa Muneng. Menurut dia, perangkat desa tersebut berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara. Hal itu, kata dia, sesuai dengan pengakuan tersangka lain, serta bukti dari pembukuan bendahara.

“Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan (tersangka). Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas,” kata Guling.

Menurut Guling, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tujuh tersangka dewasa kini ditahan di tahanan Polres Ponorogo. Adapun tujuh tersangka yang masih berusia anak penanganannya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Kejadian ledakan

Insiden meledaknya balon udara itu terjadi di tepi lapangan desa yang berdekatan dengan pematang sawah di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, pada Senin (13/5/2024), sekitar pukul 06.00 WIB. Kepala Polsek (Kapolsek) Balong AKP Agus Wibowo sebelumnya menjelaskan, kejadian itu bermula dari sekelompok remaja yang hendak menerbangkan balon udara berukuran besar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement