Tersangka lain, berinisial ENA, ditangkap di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, pada 25 April terkait penyalahgunaan obat keras. Dari tersangka, polisi menyita sekitar 63 ribu pil yarindo.
Satu tersangka lainnya, MRH, ditangkap di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pada 27 April. Dari MRH disita narkotika jenis ganja dengan berat 18,38 gram. “Seluruh tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ardiansyah.
Polisi menjerat tersangka RK, IS, WI, dan ENA dengan Pasal 436 Ayat 2 juncto Pasal 145 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keempat tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Sedangkan tersangka MAZ disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. MAZ juga dijerat Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Adapun tersangka MRH disangkakan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Sementara tersangka SA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar, dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.