REJOGJA.CO.ID, NGAWI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan, di antaranya berupa rokok ilegal dan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara periode November 2023 hingga 18 April 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau berkekuatan hukum, baik pidana umum maupun khusus,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kabupaten Ngawi Kurnia Aji Nugroho.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Ngawi. Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi, serta perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain rokok ilegal sebanyak 427.600 batang, yang merupakan tindak pidana khusus. Ada juga barang bukti narkoba, seperti sabu-sabu dengan berat 13,32 gram dari lima perkara dan pil koplo sebanyak 1.195 butir dari sembilan perkara.
Kurnia mengatakan, pemusnahan tersebut sesuai ketentuan terkait barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Kejari Kabupaten Ngawi juga melakukan pemusnahan dengan tujuan menghindari penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang ada.