REJOGJA.CO.ID, BOJONEGORO — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Jawa Timur, memusnahkan berbagai barang kena cukai ilegal. Barang ilegal itu berupa tembakau, rokok, dan minuman beralkohol.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan cukai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). “Pemusnahan barang ilegal sejak tahun 2019 sampai awal 2024, yang telah disita, setelah adanya surat keputusan dari Menteri Keuangan,” kata dia, Selasa (30/4/2024).
Iwan mengatakan, Bea Cukai Bojonegoro terus melakukan penindakan barang kategori kena cukai yang ilegal. Dua tahun terakhir, kata dia, pihaknya telah melakukan 76 kali penindakan di bidang cukai.
Berbagai barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan, sebagaimana ketentuan. Di antaranya barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal sebanyak 8.344.808 batang, yang merupakan hasil penindakan sejak Januari 2019 sampai Februari 2024.
Selain itu, sebanyak 3.636 gram tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 245.400. “Perkiraan total nilai barang sebesar Rp 10.495.638.300 dan total potensi nilai cukai sekitar Rp 5.591.257.730,” kata Iwan.