REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Polresta Yogyakarta mendapati warga yang membawa minuman keras (miras) dan obat keras jenis pil sapi saat melakukan patroli pada Rabu (17/4/2024) dini hari. Warga yang membawa miras dan pil sapi itu dibawa ke Markas Polresta (Mapolresta) Yogyakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
“Petugas berhasil mengamankan dua bungkus plastik miras dan sejumlah pil sapi di Jalan Juminahan, Kota Yogyakarta,” kata Ketua Tim URC Presisi Polresta Yogyakarta Ipda Farlud, Rabu (17/4/2024).
Farlud mengatakan, kegiatan patroli dilakukan di wilayah Kota Yogyakarta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli menyasar lokasi-lokasi yang rawan gangguan kamtibmas, termasuk objek vital, kawasan pertokoan, hingga tempat menongkrong para pemuda.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah peredaran senjata tajam (sajam), narkoba, minuman keras (miras), dan barang berbahaya lainnya,” kata Farlud.
Saat patroli, petugas melakukan razia atau pemeriksaan orang dan barang yang dibawanya. Hingga kemudian petugas mendapati warga yang membawa miras dan pil sapi. Warga yang menggunakan sepeda motor itu lantas diamankan.
“Pemilik barang haram tersebut beserta sepeda motornya kemudian diamankan ke mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Farlud.
Farlud mengatakan, jajaran Polresta Yogyakarta akan terus melaksanakan patroli, terutama pada malam hingga dini hari yang dinilai rawan tindak kriminal ataupun gangguan kamtibmas. Masyarakat di Kota Yogyakarta diharapkan dapat turut menjaga situasi kamtibmas. “Mari kita bersama-sama ciptakan Yogyakarta yang aman dan kondusif,” katanya.