REJOGJA.CO.ID, BANTUL — Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melarang masyarakat yang takbiran keliling menggunakan kendaraan melewati ruas jalan protokol, Jalan Jenderal Sudirman. Larangan itu sesuai dengan surat edaran (SE) bupati Bantul terkait pelaksanaan takbiran.
“Diminta untuk mematuhi larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman, yang merupakan jalan protokol di Bantul,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (9/4/2024).
Jeffry mengatakan, larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman karena di kawasan tersebut ada sejumlah objek vital, seperti rumah sakit dan Palang Merah Indonesia (PMI). “Dikhawatirkan banyak operasional mobil ambulans rumah sakit atau PMI yang nantinya menjadi terganggu apabila ada konvoi peserta takbir keliling,” kata dia.
Pada malam takbiran menyambut Lebaran ini, Jeffry mengatakan, jajaran Polres Bantul akan melakukan patroli. Polisi akan melakukan penindakan terhadap warga yang konvoi kendaraan melanggar aturan atau melewati ruas jalan protokol yang dilarang.
“Kami akan menindak tegas warga yang melakukan takbiran keliling dengan konvoi kendaraan di jalan protokol,” kata Jeffry.
Jeffry mengatakan, Polres Bantul mengimbau masyarakat melaksanakan takbiran di masjid atau mushala di lingkungan rumah. Jika ramai-ramai takbiran keliling di jalan atau konvoi, kata dia, dikhawatirkan dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat menjaga kamtibmas yang telah terpelihara dengan baik selama ini, sehingga Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah bisa dirayakan dengan sukacita,” kata Jeffry.