REJOGJA.CO.ID, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas atau kendaraan operasional dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Ada sanksi bagi yang melanggar.
Larangan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) terkait mobil dinas, kendaraan operasional dinas, dan aset-aset daerah lainnya. “Kita sudah memberikan surat edaran bahwa aset-aset daerah, mobil-mobil dinas, tidak boleh digunakan untuk mudik,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Rabu (27/3/2024).
Bupati mengatakan, mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya pada momen Lebaran hanya boleh digunakan untuk keperluan menjalankan tugas. Bagi yang melanggar ketentuan dalam SE, kata dia, akan ada sanksi atau konsekuensinya.
“Sanksinya di dalam edaran itu ada. Sanksinya mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi-sanksi administrasi lain tergantung berat rendahnya pelanggaran,” kata Bupati.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Isdarmoko, mengatakan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sudah kebijakan tahunan. Karenanya, para pejabat dan ASN di Bantul diharapkan sudah memahami kebijakan itu.
“Kalau seandainya kendaraan dinas dipakai ketika keluarga pada ngumpul, kemudian digunakan untuk sholat Id di lapangan, saya kira bisa dimaklumi. Untuk hal-hal kecil seperti itu kita tidak mempermasalahkan,” kata Isdarmoko.