REJOGJA.CO.ID, MALANG — Polisi mengungkap pabrik minuman keras (miras) rumahan di wilayah Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait produksi miras ilegal itu.
“Kami mengamankan seorang pria berinisial FA (36 tahun) yang diduga keras sebagai pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang AKP Aditya Permana, Ahad (24/3/2024).
Pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diduga memproduksi dan mengedarkan miras jenis arak tanpa izin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Aditya, tersangka mengaku secara autodidak memproduksi miras. “Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya. Tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” kata dia.
Aditya menjelaskan, pengungkapan pabrik miras rumahan itu berawal dari informasi soal adanya pesta miras di wilayah sekitar pada malam hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (23/3/2024), tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka. Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima buah alat penyulingan, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram.
“Kami juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter, serta satu jeriken besar berisi arak siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aditya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP, di mana ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
Aditya mengimbau masyarakat melaporkan tempat produksi atau peredaran miras yang diduga ilegal. “Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.