Kamis 07 Mar 2024 12:20 WIB

Bulan Ramadhan di Surabaya, Ini Imbauan Soal Takjil dan Sahur On The Road

Wali Kota Surabaya menerbitkan SE terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Foto: Dokumen
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA — Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi, menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Di antaranya ihwal pembagian takjil dan kegiatan sahur bersama di jalan atau on the road.

Diterbitkannya SE Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 itu ditujukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam SE tersebut, Eri menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau mushala saat bulan Ramadhan harus dilakukan secara tertib dan disiplin.

Baca Juga

Pengelola masjid atau mushala juga diimbau mematuhi ketentuan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Mushala.

Ihwal pembagian takjil untuk buka puasa atau makanan gratis untuk sahur, setiap pengurus masjid dan mushala, juga lembaga sosial, lembaga keagamaan, serta kelompok masyarakat, diimbau melakukannya di tempat-tempat yang telah ditentukan. “Tujuannya agar tidak menimbulkan terjadinya kemacetan,” kata Eri, Rabu (6/3/2024).

Lewat SE, Eri juga mengingatkan soal aktivitas membangunkan masyarakat untuk sahur dan kegiatan sahur bersama di jalan atau sahur on the road.

“Untuk kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,” ujar Eri.

Dalam SE pun ada imbauan bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg, maupun hotel. Eri memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan buka puasa bersama ataupun layanan makan di tempat (dine in). Namun, ia mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok pada siang hari selama Ramadhan. Untuk itu, pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup.

SE wali kota itu juga berisi poin soal pelaksanaan sholat Idul Fitri dan pembagian zakat. Eri menyampaikan, pelaksanaan sholat Id dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka, dengan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Adapun pembagian zakat fitrah disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah. “Untuk menghindari adanya antrean atau kerumunan dari penerima zakat, sehingga menyebabkan kemacetan,” kata Eri.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement