Rabu 10 Jan 2024 07:30 WIB

PP Muhammadiyah Sambut Baik Vonis Bebas Haris dan Fatia

Penegak hukum diharapkan lebih arif menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Pendiri Lokataru Haris Azhar menyapa pendukungnya usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pendiri Lokataru Haris Azhar menyapa pendukungnya usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut. Majelis Hukum HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi keputusan tersebut.

"Muhammadiyah menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan sinyal masa depan perlindungan kebenaran, keadilan hukum, demokrasi dan kebebasan riset yang merupakan sendi penting academic freedom yang seharusnya tidak ditekan oleh dominasi politik serta  kepentingan bisnis oligarki," kata Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga

MHH PP Muhammadiyah memandang aspirasi dan sikap setiap warga negara berupa kritik yang  disampaikan kepada pejabat publik dijamin haknya. Namun demikian kritikan yang  disampaikan harus mengedepankan nilai nilai etika serta dilengkapi dengan data-data valid yang dapat dipertanggung jawabkan.

"Majelis menegaskan agar pejabat publik, harus selalu berlapang dada, menerima masukan dan kritikan yang disampaikan oleh anggota masyarakat yang telah memberikan kepercayaan sebagai pelayan masyarakat dengan cukup melakukan bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat tanpa memproses hukum atas apa yang disampaikan anggota masyarakat tersebut," ujarnya.

MHH PP Muhammadiyah berharap penegak hukum agar lebih arif dalam menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik terkait pencemaran nama baik yang disampaikan oleh masyarakat, terutama terhadap kritik yang bersandarkan data yang bersandar pada hasil kajian yang dilakukan dengan baik. MHH PP Muhammadiyah melihat keputusan ini sebagai momentum bagi pola penegakan hukum terhadap kebebasan berpendapat terhadap pejabat publik.

"Untuk itu kami berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan pandangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar lebih arif dalam menyikapi putusan Pengadilan Jakarta Timur dalam perkara ini agar tidak melakukan hukum upaya hukum lebih lanjut, sehingga memastikan kepastian hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar," ungkapnya.

Sebelumnya Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidyanti dituntut dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.  

Keduanya dipandang JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tapi Majelis hakim menganggap tuntutan kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sehingga Majelis hakim membebaskan keduanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement