REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Kawasan wisata Gunung Bromo selalu menjadi pilihan untuk menghabiskan liburan, terutama saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meskipun demikian, terdapat beberapa larangan yang seharusnya dapat dipatuhi oleh para wisatawan.
Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), setiap pengunjung yang memasuki kawasan TNBTS termasuk Gunung Bromo dilarang mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya.
Larangan juga ditujukan untuk mereka yang menangkap, melukai, dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan juga dilarang dilakukan di kawasan wisata Bromo.
Berikutnya, wisatawan tidak boleh membawa minuman keras atau beralkohol. Kemudian tidak diperkenankan membawa obat-obatan terlarang, seperti putau, heroin, ganja, dan sejenisnya. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya juga tidak diizinkan.
Selain itu, wisatawan dilarang membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (handy talky), radio tape, dan lain-lain kecuali jam tangan. Kemudian juga tidak diperbolehkan membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
Larangan juga ditujukan untuk wisatawan yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah, dan sebagainya.
Wisatawan juga tidak boleh membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan. Juga tidak diizinkan membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
Lalu dilarang melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan. Selain itu, BB TNBTS melarang siapapun membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
Lalu melarang wisatawan membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat memicu kebakaran hutan. Larangan terakhir, yakni tidak dibolehkan melakukan perbuatan asusila.