REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (8/12/2023).
Tersangka baru yang ditetapkan yakni berinisial ANS yang merupakan perangkat kelurahan setempat. Dengan begitu, total sudah ada empat tersangka yang ditetapkan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal ini.
Tiga tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson Saalino, mantan lurah Caturtunggal yakni Agus Santoso, serta mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY yaitu Krido Suprayitno. Robinson sendiri sudah mendapatkan vonis, sedangkan Agus dan Krido masih menjalani sidang.
"Penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal atas nama tersangka ANS selaku perangkat desa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan, Jumat (8/12/2023).
Herwatan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya, terhadap tersangka ANS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.
Dijelaskan, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8-27 Desember 2023 terhadap tersangka ANS berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejati DIY. Penahanan ANS dilakukan di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Herwatan menuturkan tersangka ANS selaku kepala Bagian Pemerintahan/Jagabaya Desa Caturtunggal tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan dengan baik. Tersangka justru turut terlibat dalam penyalahgunaan TKD Caturtunggal untuk memuluskan pembangunan hunian di atas TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
"Kerugian negara (dari penyalahgunaan TKD Caturtunggal sebesar) Rp 2.952.002.940," jelas Herwatan.
Atas perbuatannya, tersangka ANS disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dengan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sudah dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Vonis dijatuhkan karena Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Robinson juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Robinson juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 16.073.060.900.
Terkait dengan Krido, juga sudah menjalani sidang sejak 7 November 2023 lalu. Di sidang pertamanya, Krido didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal terkait tindak pidana korupsi hingga pasal terkait penerimaan gratifikasi.