Senin 21 Jul 2025 21:07 WIB

Guru Madin Didenda Rp 25 Juta, PGRI Dorong Adanya Pasal Perlindungan Guru di UU Sisdiknas

Guru seharusnya mendapat perlakuan sebagaimana profesi lainnya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, mengunjungi Ahmad Zuhdi (63 tahun), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/5/2025). Zuhdi viral di media sosial setelah diharuskan membayar denda Rp25 juta oleh wali murid karena melakukan penamparan terhadap murid terkait.
Foto: Dok Pemprov Jateng
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, mengunjungi Ahmad Zuhdi (63 tahun), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/5/2025). Zuhdi viral di media sosial setelah diharuskan membayar denda Rp25 juta oleh wali murid karena melakukan penamparan terhadap murid terkait.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi, mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan adanya pasal tentang perlindungan guru dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kini dalam proses revisi. Hal itu disampaikan setelah ramainya kasus Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Kabupaten Demak yang sempat dituntut membayar denda Rp 25 juta setelah menampar seorang murid.

Muhdi mengungkapkan, awalnya PGRI menghendaki adanya UU khusus untuk perlindungan guru. "Tapi karena saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi dan menarik UU Guru, menarik UU Pendidikan Tinggi, bahkan pesantren karena nanti akan dijadikan satu, maka kami sedang mengusulkan agar pasal perlindungan guru bisa diperluas menjadi bagian khusus mengenai perlindungan," ucapnya ketika diwawancara di Kantor DPD RI Jateng di Kota Semarang, Senin (21/7/2025). 

Muhdi mengaku telah mengusulkan pasal perlindungan guru dalam UU Sisdiknas ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi X DPR RI. Menurut Muhdi, guru seharusnya mendapat perlakuan sebagaimana profesi lainnya. 

"Saya tidak mengatakan imunitas, tapi mestinya selama (guru) menjalankan tugas, tidak boleh diproses keluar dari koridor profesi. Kalau dia guru, dia dianggap melanggar, pertama adalah kode etik yang mesti ditegakkan," ucap Muhdi.

Dia menambahkan, jika memang guru terkait diduga kuat melanggar hukum, proses pidana dapat ditempuh. "Tapi juga menggunakan pola sebagaimana profesi lain," ujarnya. 

Muhdi mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Kabupaten Demak yang sempat dituntut membayar denda Rp25 juta setelah menampar seorang murid. "Pasti saya prihatin ya. Mungkin bisalah dikategorikan, karena akhirnya harus membayar dan sebagainya, kan kriminalisasi kayak gini," katanya. 

Menurutnya, kasus guru yang menghadapi ancaman kriminalisasi sudah cukup sering terjadi. Terkait kasus di Demak, Muhdi berpendapat, jika orang tua menindak dugaan kekerasan oleh guru dengan menuntut uang, hal itu bukan cara yang tepat.

"Mestinya bukan begitu. Kalau memang dia tidak terima anaknya diperlakukan begitu, ya silakan dikomunikasikan," ujarnya. 

Muhdi meyakini, tidak ada guru yang berkeinginan mencelakakan muridnya. "Tapi kalau sampai berlebihan, sebut saja menimbulkan cacat dan sebagainya, proseslah secara baik," ucapnya. 

Dia berharap kasus Ahmad Zuhdi dapat memberi pelajaran kepada semua pihak. "Dan saya terima kasih juga Pak Wagub (Wakil Gubernur Jateng) sudah turun," kata Muhdi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika DIY Jateng & Jatim (@republikajogja)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement