REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyaksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penandatanganan dilangsungkan di Pendopo Kantor Gubernur D.I.Yogyakarta, pada Kamis (7/12/2023).
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan dalam kesempatan ini menjadi peresmian kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi DIY dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, dan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.
Menteri ATR/Kepala BPN menyambut baik adanya MoU yang berkaitan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini. Ia berharap, melalui MoU yang telah ditandatangani hari ini dapat memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi DIY. "Seluruh persoalan serumit apa pun dapat diselesaikan melalui kerja sama yang solid dan kokoh," ujarnya.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, MoU tersebut mencakup empat hal utama. Pertama, menyelesaikan geospasial Provinsi DIY; kedua, integrasi data antara BPN dengan Pemprov DIY; ketiga, penyelesaian pendaftaran tanah; dan terakhir, asistensi dalam penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi DIY.
"Kita akan membantu menyelesaikan geospasial, terutama adalah tata ruang dan termasuk menuju ke Yogyakarta menjadi Provinsi Lengkap. Tentunya untuk geospasial ini kita perlu melakukan verifikasi di lapangan, mengumpulkan data, sehingga Yogya ini tata ruangnya sesuai dengan yang kita harapkan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga dan keistimewaan pengelolaan pertanahan di DIY terus terjaga. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DIY maupun Kasultanan untuk menyelesaikan permasalahan tanah, untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Yogyakarta," katanya melanjutkan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga berharap, MoU menjadi penguat sinergitas antarlembaga yang selama ini kolaborasinya telah terjalin baik. Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berfondasi pada aspek budaya, Pemprov DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.
"Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara humanis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu, ajaran leluhur Sangkan Paraning Dumadi menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden," ujar Gubernur DIY.
Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa filosofi Manunggaling Kawula Gusti mengajarkan untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip manunggaling pamong lan wargo. "Dengan tujuan itulah, penyerahan sertifikat tanah dan penandatanganan MoU ini diresapi maknanya dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk melestarikan kesejahteraan masyarakat di DIY," ucapnya.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, Suwito beserta jajaran.