REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI, Sukamta, menanggapi suara kritis yang minim literasi sejarah mengenai keistimewaan DIY yang muncul. Ia menegaskan, Keraton Yogyakarta merupakan bagian integral dari Republik Indonesia.
Hal itu masih diakui hingga saat ini sebagai kerajaan yang berdaulat dengan pengaturan pemerintahan dan wilayahnya mengikuti pola kerajaan dan hal ini ditegaskan aturannya dalam UU Keistimewaan DI Yogyakarta.
Ia menerangkan, peraturan mengenai pergantian kepemimpinan dalam Keraton Yogyakarta yang sekaligus menjabat gubernur DIY memakai sistem monarki. Berdasarkan garis keturunan, bukan pemilihan yang melibatkan rakyat.
"Berbeda dengan politik dinasti yang pemilihan pemimpinnya melalui pemilihan yang melibatkan rakyat secara langsung, namun sengaja dikuasai oleh satu keluarga saja dengan tujuan kepentingan keluarga tersebut," kata Sukamta, Kamis (7/12/2023).
Anggota DPR RI dari dapil DIY ini menegur pihak-pihak yang tidak paham sejarah hubungan istimewa Indonesia-Kesultanan Yogyakarta. Disarankan mereka kembali ke perpustakaan dan museum untuk kembali membaca sejarah.
Apalagi, 200 tahun lebih sebelum RI diproklamasikan, eksistensi Keraton Yogyakarta sudah ada. Perjuangan Kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari perjuangan melawan Belanda yang dilakukan Kesultanan Yogyakarta.
Ia mengingatkan, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII dari Keraton Yogyakarta merupakan tokoh yang pertama kali mengucapkan selamat atas Kemerdekaan Indonesia dan pada 19 Agustus 1945.
Hal itu dilakukan dalam Sidang Istimewa di Gedung Sono Budoyo. Sri Sultan dan Sri Paku Alam menyatakan dukungan penuh terhadap proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan ikut serta bergabung dalam negara Indonesia.
"Wilayah Yogyakarta merupakan wilayah yang berdaulat, tidak pernah dijajah oleh Belanda, sehingga menjadi pusat pemerintahan Indonesia ketika Belanda melancarkan agresi militer ke Jakarta," ujar Sukamta.
Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta jadi bukti masih eksisnya RI ketika Belanda menyatakan Indonesia sudah tidak ada. Doktor lulusan Inggris ini turut menjelaskan bagaimana RI mengakui keistimewaan DIY.
Pasal 18B UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, salah satunya DIY.
"Pengakuan lebih khusus mengenai keistimewaan Yogyakarta dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Sukamta.