REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Korban hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sudah mulai beraktivitas di kampus. Korban berinisial MF (21 tahun) tersebut merupakan anggota BEM FMIPA UNY yang menjadi korban hoaks melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi baru.
Hoaks tersebut disebarkan oleh mahasiswa lain berinisial RAN (19) di media sosial X. RAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY karena penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terhadap MF.
"Alhamdulillah, Mas Fahrezy (MF) sudah mulai bisa mengatasi tekanan psikologisnya," kata Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana kepada Republika, Rabu (15/11/2023).
Dadan menyebut, korban terus didampingi pihak kampus termasuk BEM FMIPA UNY untuk memulihkan kondisi psikologisnya setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi baru. Korban, katanya, juga sudah mulai mengikuti perkuliahan.
"Didukung dan dimotivasi dosen dan teman-teman sekelas, sudah kuliah lagi dengan normal. Tadi sempat mampir ke dekanat setelah kuliah, dan kita motivasi untuk jadikan kasus ini pendorong untuk lebih berprestasi," ungkapnya.
Selain itu, pemulihan nama baik korban juga dilakukan secara sistematis setelah adanya kasus tersebut. Pemulihan nama baik ini dibantu oleh pihak kampus, termasuk BEM FMIPA UNY mengingat korban merupakan salah satu anggota BEM.
"Pemulihan nama baik terus dilakukan secara sistematis baik oleh dekanat maupun BEM, yang justru menjadi rujukan untuk teman-teman BEM lainnya dalam menyusun antisipasi permasalahan serupa, dan strategi penyelesaiannya," jelas Dadan.
Sementara itu, untuk RAN yang merupakan tersangka penyebar hoaks akan diberikan sanksi dari kampus. Meski begitu, penetapan sanksi ini menunggu status tersangka berkekuatan hukum tetap.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan yang ada di UNY dengan melibatkan tim etik dan tim hukum kampus. Tingkat sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, hingga dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO).
"Terkait sanksi yang akan diterapkan, pihak kampus akan menunggu sampai status terduga pelaku berkekuatan hukum tetap sesuai penetapan yang berwenang (polisi)," katanya.