REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran pemasangan baliho yang dilakukan oleh para caleg. Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni baliho yang di pasang di dekat sekolah, rumah ibadah, serta fasilitas umum lainnya.
"Yang jelas yang dia pelanggaran, terkait dengan pemasangan misalkan ini ada beberapa yang melaporkan bu ini kok dipasang di area sekolah. Kemudian di area pendidikan ya, artinya kan memang itu gak boleh ya, dekat dengan tempat beribadah, tempat pendidikan, kemudian juga lingkungan pemerintahan, lalu fasilitas umum seperti rumah sakit dan sebagainya kan gak boleh," kata Shavitri di Pendopo Parasamya, Senin (13/11/2023).
Selain itu pemasangan baliho atau reklame caleg di pohon juga tidak diperbolehkan. Shavitri mengatakan, petugas akan langsung melakukan tindakan apabila ada reklame yang ditempel di pohon.
"Itu kalau ditempel di pohon tidak di masa boleh pasang atau sudah, sama sekali dilarang dipasang itu tetap kami ambil, sekarang pun kalau ditempel di pohon kami ambil karena memang tidak boleh," ucapnya.
Selain itu pemasangan reklame di antara tiang listrik juga tidak diperbolehkan. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan partai politik terkait laporan-laporan tersebut.
"Kami juga komunikasikan dengan parpol bahwa ada pelanggaran. Jangan sampai terulang lagi. Jadi kita juga tidak asal copot tanpa memberikan peringatan kepada parpol," ungkapnya.
Diketahui bahwa saat ini belum masuk masa kampanye. Adapun gambar caleg yang terdapat di beberapa ruas jalan di Sleman menurutnya bukanlah merupakan alat peraga kampanye melainkan alat peraga sosialisasi.
"Tanda-tandanya yang alat peraga sosialisasi itu profil, kemudian dia hanya menunjukkan lokasi, misalkan saya di area Sleman ini. Tapi kalau dia sudah mencantumkan seperti nomor urut, lalu ada visi-misi, mohon dukungan, itu kan ada tanggal yang boleh," katanya.